Labels

Sabtu, 08 Oktober 2011

Hukum Materil dan Hukum Formil


Hukum Indonesia
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.


Hukum pada dasarnya terbagi atas dua klasifikasi yaitu hukum materiil dan hukum formil.
Hukum materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnys tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
Hukum formil, yaitu aturan main penegakkan hukum materiil tersebut, misalnya dalam mengajukan gugatan seorang penggugat(orang yang menggugat) harus mengajukan surat gugatan ke pengadilan tempat kediaman tergugat (orang yang digugat) sesuai asas actor sequitur forum rei, atau dalam menanggapi surat gugatan penggugat tergugat harus membuat surat jawaban dan lain sebagainya.

0 komentar

Posting Komentar