Labels

Kamis, 13 Oktober 2011

Dampak Positif dan negatif virus bagi makhluk hidup

a. Virus yang Menguntungkan
Nah ingat ngga dulu pada saat kamu masih balita pernah menerima suntikan vaksin? Ada macam-macam vaksin kan yang pernah disuntikkan ke tubuh kamu, dan itu sangat berguna loh.
Virus dapat dimanfaatkan dalam bidang rekayasa genetika maupun penelitian di bidang kedokteran. Dan beberapa contoh di antaranya sebagai berikut.
1)      Virus yang digunakan untuk memproduksi interferon. Interferon merupakan protein kecil yang dihasilakn oleh sel normal sebagai respon terhadap infeksi virus. Interferon berfungsi untuk mencegah replikasi virus di dalam sel hospes.
2)      Profage dapat digunakan untuk mengubah fenotip bakteri sehingga bermanfaat dalam bidang kedokteran. Caranya, asam nukleat virus digabungkan dengan gen manusia yang bersifat menguntungkan. Kemudian secara lisogenik gen tadi digabungkan dengan sama nukleat bakteri. Apabila bakteri membelah diri, berarti setiap anakan bakteri mengandung gen manusia yang dapat memproduksi zat-zat yang menguntungkan.
3)      Virus digunakan untuk pembuatan vaksin. Vaksin adalah mikroorganisme patogen yang telah dilemahkan sehingga sifat patogenitas (penyebab penyakit)-nya hilang, tetapi antigenitas (penimbul antibody)-nya tetap.
Berikut contoh beberapa vaksin:
a)      Vaksin Sabin dan Salk ynag mencegah poliomyelitis yang ditemukan oleh Jonas Salk.
b)      Vaksin Pasteur untuk mencegah penyakit rabies.
c)      Vaksin Jenner umtuk mencegah penyakit cacar yang ditemukan oleh Edward Jenner.
b. Virus yang Merugikan
Sebagian besar virus menyebabkan penyakit, baik pad tumnuh0tumbuhan, hewan, atau manusia karena sifatnya yang parasit obligat.
Beberapa penyakit pada tumbuhan yang disebabkan virus:
1)      Mosaik (bercak-bercak kuning) pada daun tembakau. Bercak-bercak ini kemudian menggembung berwarna hijau sehingga menghambat pertumbuhan tembakau. Virus penyebabnya disebut Tobacco Mozaik Virus (TMV).
2)      Daun menggulung, terjadi pada tanaman kapas dan lobak. Penyebabnya dalah virus TYMV.


Beberapa penyakit pada hewan yang disebabkan oleh virus:
1)      new Castle Disease (NCD), penyakit ini menyerang saraf ternak unggas, misalnya  ayam, itik. Penyakit ini sering disebut tetelo atau cekak.
2)      Foot and Mouth Disease (FMD), penyakit ini menyerang kuku dan mulut hewan ternak seperti kerbau, sapi, domba, dan kuda.
3)      Cacar (Vacinia) pada sapi.
4)      Flu burung (H5N1), gejala mirip seperti flu biasa, namun bisa menyebabkan kematian. Penyakit ini menyerang ternak unggas.
5)      Flu babi (H5N5)
Beberapa penyakit pada manusia yang disebabkan oleh virus:
1)      Influenza (flu), penyakit ini menyerang saluran pernapasan. Gejala penyakit ini antara lain pilek, batuk, pening, dan suhu tubuh meningkat. Flu burung dan flu babi juga bisa ditularkan pada manusia melalui kontak langsung atau memakan daging hewan yang telah terjangkit penyakit tersebut.
2)      Cacar, penyakit ini dapat meninggalkan bekas luka pada kulit penderita. Pencegah penyakit ini yaitu vaksin cacar yang ditemukan oleh Edward Jenner pada tahun 1786.
3)      Polio, penyakit ini disebabkan oleh Enterovirus. Penyakit dapat dicegah dengan vaksin Salk yang diberikan pada saat balita. Penemu vaksin Salk adalah Jonas Salk.
4)      Hepatitis, penyakit ini banyak jenisnya tergantung dari jenis virus yang menginfeksi. Ada tujuh macam virus hepatitis, yaiut A, B, ,C, D, E, F, dan G. Dari ketujuh ini hanya B dan C yang berbahaya Karena dapat menjadi kronis dalam waktu 20-30 tahun hepatitis tersebut menyebabkan sirosis dan akhirnya kanker hati.
5)      Rabies, penyakit ini disebut juga penyakit anjing gila. Penyakit ini sebenarnya penyakit pada hewan, tetapi juga dapat menyebabkan penyakit pada manusia yang ditularkan oleh hewan rabies melalui gigitan.
6)      Demam berdarah, penyakit ini disebabkan oleh virus dengue dan ditularkan ke manusia melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti. Virus ini dapat menyebabkan pecahnya pembuluh darah dan penurunan kadar trombosit dalam darah.
7)      AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome), penyakit ini merupakan kelainan system tubuh akibat dari melemahnya system kekebalan tubuh. Penyebabnya adalah serangan virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) terhadap sel darah putih sehingga tubuh tidak dapat melawan bibit penyakit yang masuk ke tubuh. HIV dapat ditularkan kepada orang yang sehat melalui berbagia cara seperti berhubungan seks (secara bebas), transfuse darah, jarum suntik (dalam penggunaan narkoba), dan dari ibu penderita AIDS kepada anaknya dalam kandungan.
8)      Ebola, penyakit ini dapat menyebabkan kematian pada manusia. Gejala penyakit ini sebagai berikut:
1) Tubuh demam tinggi, sakit kepala dan nyeri otot.
2) Timbul bercak-bercak merah pada muka dan seluruh badan.
3) Penderita mengalami pendarahan hebat pada usus besar dan paru-paru, sehingga sering muntah darah.
4) Setelah seminggu, penderita mengalami peradangan hati dan ginjal rusak. Selanjutnya akan terjadi penggumpalan darah sehingga nyawa tidak tertolong lagi.
Read More

Sabtu, 08 Oktober 2011

Hukum Materil dan Hukum Formil


Hukum Indonesia
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.


Hukum pada dasarnya terbagi atas dua klasifikasi yaitu hukum materiil dan hukum formil.
Hukum materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnys tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
Hukum formil, yaitu aturan main penegakkan hukum materiil tersebut, misalnya dalam mengajukan gugatan seorang penggugat(orang yang menggugat) harus mengajukan surat gugatan ke pengadilan tempat kediaman tergugat (orang yang digugat) sesuai asas actor sequitur forum rei, atau dalam menanggapi surat gugatan penggugat tergugat harus membuat surat jawaban dan lain sebagainya.

Read More

Rabu, 05 Oktober 2011

Materi TIK

Materi Kelas X MAN 1 Pekanbaru : Aturan Etika dan Moral dalam menggunakan Perangkat Keras TIK

Etika dan Moral

Etika : tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia

Moral : tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat.

Etika dan moral salah satunya diterapkan dalam pemakaian sistem informasi dan komunikasi. Dalam dunia informatika dan komunikasi, khususnya komputer, setiap perangkat lunaknya mempunyai izin pemakaian yang disebut dengan lisensi.
Izin pemakaian diperoleh dari pembuat perangkat lunak (software) itu sendiri. Namun jika kita orang awam ingin menggunakannya tidak perlu datang ke pembuatnya, melainkan cukup dengan membeli CD softwarenya yang telah berlisensi.

Beberapa istilah pemakaian software :

Shareware
Shareware adalah perangkat lunak yang membatasi penggunaannya dengan mengurangi fitur-fitur tertentu atau membatasi masa penggunaannya selama jangka waktu tertentu.
Tujuan dari publikasi shareware adalah untuk berbagi fungsi dan keunggulan perangkat lunak itu kepada konsumen sehingga konsumen bisa berkesempatan untuk mencoba secara langsung perangkat lunak tersebut, untuk kemudian memutuskan tidak lagi memakai software tersebut atau membeli versi penuhnya.

Freeware
Freeware adalah perangkat lunak yang dapat digunakan secara gratis tanpa harus memiliki lisensi tanpa ada batas jumlah dan waktu tertentu dalam pemakaiannya.
User tidak bisa melihat source code program tersebut, biasanya disertai syarat untuk tidak memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial.


Adware
Adware adalah perangkat lunak yang dapat digunakan secara gratis juga, namun ada iklan yang muncul ketika perangkat lunak tersebut digunakan, baik pada saat start ataupun pada sela-sela penggunaan.

Open source
Open source adalah perangkat lunak yang kode programnya dibuka untuk umum, dalam hal ini pengguna dapat memodifikasi,


Hak Cipta dan UU Hak Cipta


Hak Cipta
Hak cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaanya dan memberikan izin atas penggunaan karyanya

UU Hak Cipta 
Jika pemilik hak cipta memberikan izin pada pihak lain untuk menggandakan ciptaan/karyanya maka pemilik tersebut mendapat royalti berupa uang.

Hasil karya dari hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, hak ini terdapat pada UU Hak Cipta pasal 30.

Ketentuan tentang pelanggaran hak cipta bidang teknologi informasi, utamanya dalam program komputer terdapat pada UU Hak Cipta Pasal 72 ayat 3 KETENTUAN PIDANA.
"Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00"

Untuk melindungi Hak Cipta pemerintah membuat UU tentang Hak Cipta dan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yaitu UU nomor 19 tahun 2002 pasal 72 ayat 1,2,3
  1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling sedikit 1 bulan dan/atau denda paling banyaj Rp. 5.000.000.000,00
  2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 500.000.000,00
  3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
Keuntungan dalam membeli perangkat lunak asli adalah :
  • mendapatkan upate perangkat lunak aplikasi
  • mendapatkan bantuan dari teknisi resmi
  • mendapatkan potongan harga ketika akan upgrade
  • mendapatkan buku petunjuk penggunaan perangkat lunak
  • perangkat lunak yang didapatkan terjamin dari virus dan spyware
Faktor-faktor maraknya pembajakan perangkat lunak oleh masyarakat adalah :
  • pendapatan masyarakat yang relatif kecil
  • tingkat pendidikan yang relatif masih rendah
  • harga izin atau lisensi perangkat lunak yang relatif mahal
  • kontrol pemerintah yang tidak tegas
  • kurangnya tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan software yang legal
Beberapa contoh perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak dan perangkat lunak yang dibuatnya, antara lain :
  1. Microsoft Corp, mengeluarkan perangkat sistem operasi Microsoft Windows dan perangkat lunak aplikasi Microsoft Office
  2. Adobe Corp, mengeluarkan perangkat lunak aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker, Adobe ImageReady, Adobe Acrobat dan Adobe Prenier Pro
  3. Corel Corp, mengeluarkan perangkat lunak aplikasi Corel Draw, Corel Photo-Point, Word Perfect dan perangkat lunak database Paradox
  4. Symantec Corp. mengeluarkan perangkat lunak antivirus Norton Anti-Virus, perangkat lunak utility Norton Utilities, dan Particion Magic
  5. Ulead Corp, mengeluarkan perangkat lunak multimedia Ulead DVD Movie Factory dan Ulead Media Studio Pro
  6. Novell Corp, mengeluarkan distribusi Linux bersama OpenSuse yang bersifat Open Source
  7. Red Hat Corp, mengeluarkan distribusi Linux bersama RedHat Enterprise Linux yang bersifat open source
Beberapa cara menghargai hasil karya orang lain, khususnya terhadap perangkat lunak komputer, diantaranya:
  • tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten
  • tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain
  • tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan
  • menggunakan perangkat lunak yang asli
Read More